Mahasiswa Gelar Aksi dan Laporkan Cak Imin ke KPK
Asked by: kutubuku 3 views Uncategorized
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8/2024).
Laporan yang dilayangkan lantaran Cak Imin diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Regu Pengawas atau Timwas Haji DPR RI.
Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Regu Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan https://zonaberita.info/demo-aktivis-as-pada-pm-israel-benjamin-netanyahu/ mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Regu Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024,” ujar Koordinator Aksi Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mellaui keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Menurut dia, para pendemo menyerahkan penuh pelaksanaan regulasi atas laporan tersebut serta mendorong KPK lantas menjalankan penangkapan kepada Cak Imin, seandainya memang rupanya bersalah.
Karim beserta rekannya menampakkan bukti pertanda terima laporan berhubungan dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas Haji DPR RI.
Dia mengatakan, pihaknya mendorong KPK untuk lantas menangkap Cak Imin atas perbuatannya tersebut.
“Mensupport KPK untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar seandainya keikutsertaan Saudari Rustini sebagai Regu Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 rupanya sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Regu Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara,” papar Karim.
Pengerjaan pelaporan Cak Imin juga diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Sepanjang aksi berjalan, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin seraya menjalankan pembakaran poster dan ban di lokasi demonstrasi. Sedangkan sempat memanas, aksi berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari.
Bagikan Bunga, Jaringan Perempuan Indonesia Adukan Menag Yaqut ke KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, sebanyak 10 orang perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) membuat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhubungan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Sebelum memperkenalkan aduan, sekitar 10 orang perempuan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) tersebut menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Gus Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 6 Agustus 2024.
Bukan cuma itu, mereka juga secara simbolis memberikan bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan keamanan (security) yang menjalankan pengamanan dalam aksi tersebut.
Menurut Koordinator JPI Evi Ze Reube, pihaknya sudah menyerahkan surat aduan kepada KPK berhubungan dugaan penyalahgunaan wewenang Gus Yaqut sebagai Menag.
“Bapak Menteri Agama RI Yaqut diduga sudah menjalankan perbuatan fatal sekali karena tak menjalankan ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2,” ujar Evi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, yang disampaikan via keterangan tertulis, Selasa 6 Agustus 2024.
Dia mengatakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama dengan menentukan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah ialah DPR RI.
“Harus sebagai pejabat negara beliau ini wajib memahami dan menjalankan kebijakan apa saja layak UU yang berlaku. Dari mana kok tiba-tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680, meskipun berdasarkan UU bahwa 8 persen dari kuota Haji Indonesia ialah 241.000 ialah 19.280 kuota Haji khusus,” papar Evi.