Welcome Guest. Sign in or Signup

0 Answers

Ada kekhawatiran pasca disahkannya PP Kesehatan

Asked by: 8 views Uncategorized

Ada kekhawatiran pasca disahkannya PP Kesehatan

Menariknya, lanjut Tauhid, PP Kesehatan yang disahkan memuat pasal terkait pembatasan jumlah paket, display produk, dan pembatasan iklan tembakau, sehingga berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap penurunan pendapatan negara berdasarkan riset INDEF. .

“PP Kesehatan dan tingkat pengangguran

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 akan menurun dari triwulan I ke triwulan II yaitu dari 5,11 persen menjadi 5,05 persen, jelas Tauhid.

“Jawa merupakan pulau yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Artinya, sebagian besar kegiatan perekonomian terjadi di sini, termasuk Jawa Timur, provinsi dengan kontribusi terbesar dalam hal produksi tembakau,” ujarnya.

Di sisi lain, PP Kesehatan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sektor-sektor yang sangat bergantung pada pekerjaan, seperti industri hasil tembakau (IHT). Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri pada Mei 2024.

Pembatasan yang diatur pada PP Kesehatan

Indah menjelaskan, pembatasan yang diatur dalam PP ini, seperti pengurangan jumlah kemasan, pembatasan iklan, dan pembatasan penyajian click here produk tembakau, diharapkan dapat menurunkan produksi dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi produsen tembakau dan pelaku industri lainnya.

“Pelemahan dan penurunan produksi ini dapat berdampak pada berkurangnya jumlah tenaga kerja, karena sektor tembakau merupakan salah satu sektor yang paling padat karya,” ujarnya.

“Ketika suatu industri mengalami penurunan, perampingan atau PHK (LDF) menjadi salah satu akibat yang hampir tidak bisa dihindari,” lanjut Indah.

Ia menjelaskan, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kementerian Ketenagakerjaan menerima pengaduan pemecatan lebih dari 30.000 orang pada April 2024, kata Indah.

Selain itu, lanjutnya, meningkatnya persentase pekerja informal di Indonesia yang saat ini mencapai 59,17 persen dari total angkatan kerja menunjukkan banyaknya pekerja yang berpindah dari pekerjaan formal ke informal, yang seringkali disebabkan oleh hilangnya pekerjaan di sektor tersebut.

“Jika angka pengangguran terus meningkat, terutama di sektor padat karya formal seperti IHT, maka kontribusi ekonomi penduduk usia kerja akan terus turun,” ujarnya.

“Hal ini juga dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian nasional karena menurunnya daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tutup Indah.

Tanggapan Pedagang Warung Terhadap Larangan Penjualan Rokok
Para pedagang kecil menggelar aksi damai sambil mengibarkan bendera setengah tiang di depan kios mereka. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) n. 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Answer Question