Cemari Laut Indonesia, Kapten Kapal Berbendera Iran Dijatuhi vonis 7 Tahun Penjara
Asked by: tifate9342 2 views Uncategorized
Cemari Laut Indonesia, Kapten Kapal Berbendera Iran Dijatuhi vonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, sudah memutuskan kasus pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia pada Rabu (10/7). Tersangka ialah Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba (43), nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran. Hakim jatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda 5 miliar ke nakhoda kapal itu.
Nakhoda dengan status kewarganegaraan Mesir itu bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan menyalahi Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Pelindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. Jika pidana denda tidak tersangka bayar, dia akan terima hukukan pidana kurungan sepanjang 6 bulan.
Disamping itu, majelis dalam keputusannya mengatakan tanda bukti berbentuk satu unit Kapal (MT Arman 114 Berbendera Iran) dan muatan light crude oil, beberapa 166.975,36 metrik ton diambil untuk negara. Keputusan Majelis Hakim PN Batam itu sudah sesuai tuntutan Beskal Penuntut Umum.
BACA JUGA: Pencemaran Laut, Masalah Dasar Sampah Belum Terjawab
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menerangkan jika vonis majelis hakim PN Batam jadi evaluasi penting untuk aktor kejahatan lingkungan. Terutama, untuk aktor pencemaran laut Indonesia.
“Kita harus tindak tegas beberapa kapal asing yang jadikan laut Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah. Aktor kejahatan semacam ini harus dijatuhi hukuman optimal supaya ada dampak kapok,” ucapnya saat pertemuan jurnalis di Jakarta, Jumat (12/7).
Air Laut Tercemar Curahan Minyak
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengutarakan kasus ini berawal hasil dari tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Tubuh Keamanan Laut (Bakamla) RI. Mereka sudah menyaksikan dua kapal tanker yang sama-sama melekat dan mematikan Automatic Identification Sistem (AIS).
Seterusnya, tim Bakamla RI dekati dan kelihatan Kapal MT Arman 114 berbendera Iran memiliki muatan light crude oil dan MT Tinos. Mereka menyangka kapal itu sudah lakukan aktivitas ship to ship secara ilegal. Hasil dari penilaian drone, kelihatan ikatan pipa ke-2 kapal kapal tersambung. Bahkan juga, ada oil spill dari kapal MT Arman 114.
Pada akhirnya, tim Bakamla RI ambil contoh air laut yang tercemar minyak karena oill spill (curahan minyak). Tim mengecek Kapal MT Arman 114 ditolong oleh coast guard Malaysia.
BACA JUGA: KIARA: 13.000 Sampah Plastik Mengapung di Permukaan Laut
Seterusnya, tim bawa kapal MT Arman 114 Berbendera Iran ke Perairan Batam untuk perlakuan kelanjutan. Selanjutnya, pada 11 Juli 2023, Bakamla RI memberikan kasus ini ke KLHK. Setalah itu, Gakkum LHK lakukan pendalaman dan penyelidikan sama sesuai wewenang.
Berdasar hasil tes laboratorium pada contoh air laut yang tercemar oil spill dan info pakar, bukti memperlihatkan jika terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara, Propinsi Kepulauan Riau karena oil spill dari Kapal MT Arman 114.
Hakim Jatuhkan Hukuman ke Pencemar Laut Indonesia
Awalnya, pada 15 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sempat juga jatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp5 milliar pada kasus https://www.abangrock.com/ masukkan sampah B3 ke daerah NKRI. Hukuman itu hakim beri ke Chosmus Palandi sebagai Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize.
Disamping itu, pada 25 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam jatuhkan hukuman ke Chen Yi Qun. Dia adalah masyarakat negara China (Nakhoda Kapal Tanker MT Freya berbendera Panama). Chen Yi Qun bersalah karena lakukan tindak pidana dumping sampah B3 ke laut. Dia mendapatkan hukuman pidana penjara setahun dan denda dua miliar.
Rasio menjelaskan, KLHK sangat menghargai beberapa beskal penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut hukuman berat ke aktor. Faksinya menghargai Kejari Batam, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Agung atas support dan loyalitas dalam pengatasan kasus ini.