Berpuas-puasan dengan wahana Disneyland, menyelami Slot Deposit 10 Ribu ketenangan di Kuil Golden Pavilion, makan sushi dan Japanese food lainnya sampai kenyang maksimal, man ski salju di Gunung Fuji, atau berendam dengan pemandangan yang menyegarkan mata di onsen? Semua aktivitas seru itu bisa kamu lakukan dengan berkunjung ke Jepang.
Daftar Isi show
Namun, sebelum bisa pergi ke Negeri Sakura, pastinya kamu harus memiliki paspor. Selain itu, Jepang pun mensyaratkan pengurusan visa agar WNI bisa memasuki teritorinya secara legal. Kali ini, Tripcetera akan mengulas informasi lengkap terkait prosedur pengurusan Visa Jepang 2020.
- Jenis-jenis Visa Jepang
Sebelum mengurus visa, pastikan kamu mengetahui jenis-jenis visa yang ditawarkan untuk warga negara asing yang ingin masuk ke Jepang. Secara umum, berikut adalah jenis-jenis visa Jepang
a. Temporary Visit Visa.
Visa ini mencakup kunjungan sementara, seperti Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia), Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman, Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri, dan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
Bagi pemegang visa ini, izin tinggal di Jepang yang diberikan adalah maksimal 90 hari. Khusus untuk kunjungan bisnis, maka pemegang visa ini tidak diperbolehkan bekerja atau menghasilkan uang di Jepang.
b. Special Visa
Sesuai namanya, visa ini diberikan khusus dengan tujuan kunjungan tertentu. Di antara jenis visa ini adalah Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu/Pekerja Berketrampilan Spesifik.
Perbedaan mendasar dengan visa kunjungan sementara, pemegang visa ini diizinkan untuk menghasilkan uang selama berada di Jepang.
c. Transit Visa
Visa ini diperlukan bagi yang dalam perjalanan ke luar negeri, tetapi pesawat yang ditumpangi perlu transit terlebih dahulu di Jepang. Visa transit memiliki jangka waktu berlaku maksimal hingga 15 hari.
d. Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour bagi WNI
Visa khusus ini merupakan program penguatan kerjasama bilateral antara pemerintah Jepang di Indonesia. Kebijakan yang berlaku sejak 2014 ini mengatur visa sekali jalan bagi wisatawan yang menggunakan travel agent tertentu.
Agen perjalanan lokal yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar atau Kantor Konsulat Jepang akan menjadi perantara dalam pembuatan visa. Keuntungan visa ini karena pemohon visa tidak dipersyaratkan untuk melampirkan dokumen yang harus membuktikan kondisi finansial stabil.
e. Visa Multiple Entry
Visa kunjungan berkali-kali ini biasanya digunakan bagi yang memang memiliki urusan dan memerlukan kunjungan pulang-pergi ke Jepang secara berkala. Berbagai keperluan yang memungkinkan permohonan visa multiple entry adalah liburan, kunjungan keluarga, maupun bisnis (yang tak menghasilkan uang di Jepang).
Visa ini memiliki jangka waktu menetap maksimum selama 3 bulan. Namun, masa berlakunya hingga 2 tahun. Jadi pemegang visa ini harus keluar Jepang dulu jika telah tinggal selama 3 bulan, kemudian memperbarui masa stay period hingga masa berlakunya habis.